Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Berikut jadwal dan okasi SIM Keliling Yogyakarta Rabu 5 Februari 2025.
Satpas Polresta Yogyakarta
Hari Senin – Kamis
Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Jumat-Sabtu
pukul 08.00 – 11.00 WIB.
SIM Keliling Pakualaman (Simon Palace)
Hari Senin – Jumat
pukul 08.00-12.00 WIB.
SIM Keliling Malam Minggu Alkid (SIM Mami)
Sabtu Malam
pukul 19.00 – 21.00 WIB.
Mengemudi melalui (sijidtu)
Hari Senin – Jumat
Pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Mal Pelayanan Publik Balai Kota Yogyakarta
Senin – Jumat
pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli
- Fotocopy SIM
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
- SIM A: RP80.000
- SIM B: RP80.000
- SIM C: RP75.000
- SIM D: RP30.000
- SIM BI: RP80.000
- SIM: RP75.000
- SIM AT: RP30.000
- SIM BII: RP80.000
- SIM CII: RP75.000
- YA TO UMUM: RP80.000
- SIM B Umum: Rp80.000
- Ima menjadi jumlah mereka: kp
Khusus untuk SIM yang tidak bisa terlayani di SIM Keliling bisa langsung datang ke Satpas SIM yang tersedia di kantor Samsat setempat dengan harga seperti tercantum di atas.
Sementara biaya perpanjangan sim di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Berita Google