Bengaluru, 5 Februari (PTI) Seorang pengendara skuter di kota itu akhirnya membayar denda Rs 1,6 lakh untuk 311 kasus pelanggaran lalu lintas yang tertunda terhadapnya setelah polisi lalu lintas Bengaluru menyita skuter tanpa gigi, kata para pejabat pada hari Rabu.
Kwitansi halus, ketika disatukan, diukur sekitar 20 meter, kata mereka.
Pada hari Senin, polisi lalu lintas pasar kota menyita kendaraan itu dan mengeluarkan pemberitahuan kepada pelanggar, mengarahkannya untuk membersihkan denda yang tertunda, tambah mereka.
Membawa ke 'X', polisi lalu lintas menyatakan bahwa pemilik skuter, dengan total 311 kasus pelanggaran lalu lintas yang tertunda, dilacak pada 3 Februari, dan kendaraan itu dibawa ke tahanan polisi.
“Pada tanggal 4 Februari, kendaraan itu dibebaskan setelah pemilik membayar denda Rs 1.61.500, dan pengemudi kendaraan tersebut diberi instruksi yang tepat untuk secara ketat mengikuti peraturan lalu lintas,” tambahnya.
(Ini adalah kisah yang tidak diedit dan dihasilkan secara otomatis dari feed berita yang disindikasikan, staf terakhir mungkin belum memodifikasi atau mengedit badan konten)