GIANYAR – Pemerintah Kabupaten Gianyar secara resmi menutup Parq Ubud, sebuah bisnis akomodasi, pada hari Senin (20 Januari). Penutupan diberlakukan karena beberapa pelanggaran peraturan regional Regensi Gianyar.
Penangguhan kegiatan bisnis dan penutupan Parq Ubud, yang terletak di Jalan Sriwedari No. 24, Banjal Tegalantang, didasarkan pada keputusan Gianyar Regent No. 285/E-09/HK/2025. Keputusan tersebut mengamanatkan pemilik dan/atau orang yang bertanggung jawab atas bisnis untuk menghentikan operasi.
Untuk menegakkan dekrit tersebut, Bupati Gianyar mengeluarkan surat pengajaran, No. 300/0189/Poldam, yang ditujukan kepada I Make Watha, kepala Unit Polisi Layanan Sipil (Satpol PP), Brigade Pemadam Kebakaran, dan Layanan Penyelamatan Kabupensi Gianyar. Surat itu menginstruksikan unit untuk mengawasi dan mengamankan implementasi keputusan bupati untuk menghentikan operasi dan menutup Parq Ubud.
Penutupan dilakukan karena kegiatan Parq Ubud dianggap melanggar Pasal 19, paragraf 3, dari Peraturan Kabupaten Gianyar No. 15 tahun 2015 mengenai ketertiban umum dan ketenangan masyarakat, serta Peraturan No. 2 tahun 2022 tentang implementasi lisensi berbasis risiko berdasarkan risiko. .
I Ketut Pasek Lanang Sadia, asisten administrasi umum Sekretariat Regional Regional Gianyar, menekankan bahwa penutupan tersebut dieksekusi sesuai dengan hukum, khususnya peraturan regional Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Kabupaten Gianyar dan telah melalui beberapa tahap,” katanya.
Langkah ini menggarisbawahi komitmen otoritas Kabupaten Gianyar untuk menegakkan ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lokal.