Wanita yang diduga menikam seorang ibu rumah tangga telah dijebloskan ke penjara

Wanita yang diduga menikam seorang ibu rumah tangga telah dijebloskan ke penjara

File: Penjara Hamilton

Diterbitkan oleh: Issa Isawadi

Ditulis oleh Paul Iojoji

Polisi di Divisi Bar Beach, Pulau Victoria, Lagos dari Komando Polisi Negara Bagian Lagos, menangkap seorang wanita, Linda Obijoye, 37, dan menuntutnya di hadapan Pengadilan Magistrate Lagos karena diduga menikam seorang ibu rumah tangga, Linda Nabila Sudinde, di dahi. Wajah dan hidung dengan pecahan kaca.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di 245 Club House yang terletak di sepanjang Jalan Akin Adesola, Pulau Victoria, Lagos saat terjadi perkelahian.

Terdakwa didakwa di hadapan Pengadilan Tinubu Magistrate, Pulau Lagos dengan dakwaan dua dakwaan yang berbatasan dengan penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh.

Jaksa penuntut polisi, Inspektur Kofi Udohimba, mengatakan kepada pengadilan bahwa dakwaan tersebut telah ditandai T/18/2024 Bahwa terdakwa melakukan pelanggaran tersebut pada tanggal 2 Maret 2024, di 245 Club House yang terletak di sepanjang Jalan Akin Adesola, Pulau Victoria, Lagos.

Oduhimba mengatakan kepada pengadilan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika pelapor dan suaminya pergi ke klub untuk bersantai dan terdakwa mulai berdiskusi dengan pelapor.

  • Pencuri terkenal Michael Odo telah dipenjara karena mencuri kaca spion senilai N1,5 juta dari 10 mobil di Lagos
  • Seorang pejabat bank berada dalam masalah karena diduga mencuri N25m dari rekening pelanggan
  • Kedua pria yang diduga menerbitkan surat keterangan asal palsu ke Negara Bagian Abia telah dipanggil

Pelapor merasa tidak nyaman dengan perbincangan mereka, maka ia meminta kepada terdakwa untuk berhenti membicarakan hal tersebut dengan suaminya, namun justru terdakwa yang diduga memecahkan kaca yang berisi minuman beralkohol tersebut dan menggunakannya untuk menusuk dahi, wajah pelapor. dan hidung, mengeluarkan darah darinya. Yang menyebabkan penangkapannya.

Dia mengatakan kejahatan yang dilakukan terdakwa dapat dihukum berdasarkan Pasal 173 dan 246 (a) Undang-Undang Pidana Negara Bagian Lagos tahun 2015.

Hitungan pertama dan kedua berbunyi bahwa Anda Linda Obegwe pada tanggal 2 Maret 2024 di 245 Club House yang terletak di sepanjang Jalan Akin Adesola, Pulau Victoria, Lagos menyerang Linda Nabila Sudinde dengan menggunakan pecahan kaca untuk menusuk dahi, wajah dan hidungnya sehingga menyebabkan dia ditusuk. Luka-lukanya.

Bahwa Anda Linda Obijoye pada tanggal, waktu dan tempat yang sama secara melawan hukum melukai orang Linda Nabila Sudinde dengan cara menyayat wajah dan hidungnya dengan pecahan kaca.

Namun, terdakwa mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut dan Ketua Hakim, Ny. Omoyele, memberikan jaminan sebesar 100.000 naira dan dua jaminan dengan jumlah yang sama.

Omoyele menunda kasusnya dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerikeri sampai dia menyelesaikan persyaratan jaminannya.

Tips Konsumsi Ayam: Panduan Kebiasaan Makan Aman dan Sehat Mixer-magazin | Laptop apa yang paling tahan lama? Kunjungi Penawaran Komputer Laptop yang Tidak Terjual | Disponsori Berapa yang harus Anda bayarkan kepada pembantu untuk membersihkan rumah Anda? Berikut harga pembersihan rumah Disponsori 2023: Rumah Kontainer Tidak Terjual (Lihat Harga) Lifestyletrendshq | Model Rumah Perawatan 2024 (Lihat Harga) Model Rumah | Iklan Penelusuran | Perawatan Stairlift Senior 2024 (Lihat Harga) Stairlift | Iklan Penelusuran | Disponsori

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here